Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Masuk NTB, Sindikat Fredy Pratama?
Meski begitu, sambung Gagas, upaya pendalaman dan meneliti apakah ada informasi yang mengarah keberadaan jejaring Fredy di NTB.
“Mudah-mudahan tidak ada,” harapnya.
Diketahui, pria asal Aceh itu tertangkap memiliki sabu-sabu seberat 1.981,52 gram. Nilai barang haram itu nyaris mencapai Rp4 miliar.
Baca Juga : 5 Jaksa Diperiksa Jaksa Terkait Kasus BLUD RSUD Praya
Sebagai kurir yang bertugas mengantar sabu-sabu yang beratnya hampir dua kilo itu, Mando terungkap mendapat upah Rp100 juta dari bosnya. Pengiriman ke NTB pun baru pertama kali dilakukan Mando.
“Dia dapat Rp100 juta,” sebut Gagas.
Kepala BNNP NTB menjelaskan, Mando sudah memiliki rekan yang akan menerima barang bawaannya di NTB. Namun diakuinya, hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan belum ditemukan.
“Itu yang kita belum tangkap,” akunya.
Baca Juga : Sepak Terjang Kajati NTB yang Dipromosi: Gulung 9 Tersangka, Bongkar Mafia Tambang, Nunggak 3 Dugaan Korupsi



