Kota Bima (NTBSatu) – Seorang pemuda terduga pengedar narkoba jenis sabu inisial BH (35), warga Desa Belo Kecamatan Palibelo berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten.
Terduga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada Selasa, 3 Juni 2024, sekira pukul 17.30. Wita.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, Iptu Fardiansyah mengatakan, penangkapan BH dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba dan sangat meresahkan masyarakat.
“Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengatur strategi serta membagi tugas terhadap anggotanya di TKP. Saat itu kita menemukan seorang laki-laki yang dengan ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal,” kata Fardiansyah, Sabtu, 8 Juni 2024.
Saat petugas hendak mendekati, tersangka sempat mencoba melarikan diri. namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh personel, akhirnya tersangka berhasil diringkus.
Berita Terkini:
- Anggota DPRD NTB Soroti IUP 18.500 Hektare Milik Prajogo: Tak Bermanfaat Bagi Masyarakat Lokal
- Pj. Gubernur NTB Dampingi Wamendagri Serahkan KTP untuk Siswa SMAN 1 Mataram Berumur 17 Tahun
- Pj. Gubernur Dampingi Wamendagri Bima Arya Kunjungi IPDN Kampus NTB
- Ekonomi NTB Alami Pertumbuhan dari Tahun ke Tahun
- Debat Kedua Pilgub NTB Bahas Pengembangan Potensi Daerah
“Dari penangkapan itu dapat kita amankan barang bukti 33 poket narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat 20,06 gram dan sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.
Penangkapan terduga pengedar narkoba ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Mari kita jadikan narkoba sebagai musuh yang wajib kita perangi bersama,” pungkasnya. (MYM)