“Patroli yang wajib dilakukan saat menjelang Ramadhan adalah operasi pekat yang dilakukan polisi. Disisi lain, sanksi terhadap hotel atau kostan yang dijadikan tempat eksekusi juga tidak ada,” ungkap Joko.
Joko juga menambahkan bahwa LPA dengan Pemkot Mataram selama ini berkoordinasi masih fokus terhadap permasalahan-permasalahan anak secara umum. Sehingga, penanganan khusus untuk prostitusi dan asusila belum maksimal hingga saat ini.
Baca Juga : 9.000 Lot Parkir Disiapkan untuk Event MotoGP Mandalika
“Masukan untuk pemerintah terkait kasus prostitusi, bisa lebih tegas terhadap pengawasan hotel dan kostan,” jelasnya.
Masih adanya kasus prostitusi di Mataram selain dari penanganan yang masih belum maksimal juga disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama yaitu anak-anak tersebut sudah pernah melakukan hubungan seksual sebelum masuk ke prostitusi, biasanya dengan pacar.
Kedua, mereka dari keluarga yang pengasuhannya bermasalah. Ketiga, mereka melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan tersier sehingga bisa mengikuti gaya hidup lingkungannya.
Baca Juga : Jokowi akan Beri ASN Bonus Bila Pindah Tugas ke IKN