Mataram (NTB Satu) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan sejumlah insentif atau bonus bagi para ASN yang mau pindah tugas ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bonus pertama adalah rumah dinas. Jokowi mengatakan, PNS yang mau pindah tugas ke IKN akan mendapatkan rumah dinas dalam bentuk tapak maupun apartemen.
Baca Juga : Draf Revisi PKPU Kampanye Disambut Positif FSGI NTB
Bonus kedua, yakni biaya pindah. Biaya tersebut mencakapu diri pribadi sang PNS, suami maupun istri dan anak. Bonus ketiga, yakni tunjangan kemahalan.
Selain tiga bonus itu, Jokowi juga mengatakan, PNS yang mau pindah ke IKN juga akan diberikan sejumlah insentif lain.
Baca Juga : Penarikan Guru ASN Perlihatkan Ketidakberpihakkan Pemerintah kepada Sekolah Swasta