Mataram (NTB Satu) – Draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai kampanye masih dalam tahap uji publik. Revisi PKPU tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut KPU atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.
Dalam draf revisi PKPU itu, KPU melarang peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye di semua tingkatan sekolah. Lembaga pendidikan yang diperbolehkan menjadi tempat kampanye hanya perguruan tinggi.
Baca Juga : Penarikan Guru ASN Perlihatkan Ketidakberpihakkan Pemerintah kepada Sekolah Swasta
Merespons hal tersebut, Ketua FSGI NTB, Mansur menyambut positif draf revisi PKPU tersebut. Menurutnya, itu menjadi sebuah alternatif yang baik karena sifat keputusan MK yang mengikat.
“Sehingga KPU dapat membuat PKPU untuk membatasi lingkungan pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 3 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, semisal kampanye itu dilakukan di jenjang SD dan SMP, sudah pasti siswa di jenjang tersebut tidak memiliki hak pilih.
Baca Juga : Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Nasabah Bank Rakyat di Bima Jadi DPO