Mataram (NTBSatu) – Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin berhenti menjadi Kapolsek Kayangan. Langkah pencopotan ini menyusul dugaan Intimidasi oleh oknum penyidik Polsek, hingga berujung Rizkil Watoni meninggal gantung diri.
Warga Desa Sesait Kecamatan Kayangan ini diduga depresi akibat tuduhan mencuri HP karyawan Alfamart.
Pencopotan itu berdasarkan surat telegram Kapolda NTB tanggal 21 Maret 2025. Pengganti Dwi Maulana adalah Iptu Zainudin.
“Ini (pencopotan) untuk mempermudah pemeriksaan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB,” kata Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta.
Saat ini, Kapolsek Kayangan dan penyidik yang diduga menekan dan mengintimidasi korban, masih diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB.
Agus menambahkan, tindakan pencopotan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Utara menyelesaikan permasalahan dugaan oknum nakal yang mencoreng nama baik institusi.
“Kami tetap mendalami segala bentuk pelanggaran anggota kami lakukan berdasarkan segala informasi yang beredar di masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, warga Desa Sesait yang meninggal dunia adalah Rizkil Watoni. Ia mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
Dugaannya kematian PPPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Utara ini karena berkaitan dengan dugaan pencurian. Salah seorang pegawai Alfamart melaporkannya ke polisi karena mencuri handphone pada 7 Maret 2025.
Padahal, di hari yang sama almarhum telah menyerahkan handphone tersebut. Pelapor dan terlapor pun telah berdamai. Terlapor telah mencabut laporannya. Fakta lain, Rizkil tak berniat mengambil barang elektronik tersebut. Ia membawa handphone karena memang mirip dengan miliknya.
Itu lah yang membuat adanya aksi penyerangan terhadap Mapolsek Kayangan pada Senin, 17 Maret 2025 malam.
Keluarga menduga kuat bahwa ia merasa tertekan karena kepolisian mendesaknya agar mengaku menjadi pencuri handphone. Kemudian ada permintaan sejumlah uang. (*)