BERITA NASIONAL

Baru Disahkan, UU TNI Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta (NTBSatu) – Sekelompok orang menggugat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah DPR RI mengesahkannya.

Mengutip laman resmi MK, Sabtu, 22 Maret 2025, permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Ada tujuh orang yang menjadi pemohon dalam gugatan ini.

“Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” bunyi pokok perkara gugatan tersebut.

Adapun para pemohon adalah, Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M.

Kemudian Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V). Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI) dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).

IKLAN

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung rapat tersebut. Ada juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Perubahan UU ini mendapat penolakan dari masyarakat. Mereka bahkan melakukan aksi demo di berbagai wilayah.

Rincian UU TNI

Adapun Pasal yang berubah dalam Undang-Undang ini adalah Pasal 7 ayat 2. Di mana isinya adalah tentang tugas pokok TNI yang kini memiliki dua yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Untuk operasi militer selain perang, tugas TNI terinci sebanyak 14 poin sebagaimana tertera dalam huruf b ayat (2) pasal 7. Dua di antaranya tugas tambahan TNI membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004. Pasal ini mengatur tentang kementerian atau lembaga yang dapat diisi TNI.

Lalu, mengenai batas usia pensiun TNI. Sebelum direvisi, anggota TNI bertugas paling lama hingga usia 58 tahun untuk tingkat perwira. Sementara untuk pangkat bintara dan tamtama, hingga usia maksimal 53 tahun. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button