Saleh mengatakan, setelah meneria dari Satgas Saber Pungli, pihaknya kemudian memberikan pembinaan kepada para jukir ilegal tersebut.
Pembinaan jukir ilegal itu sesuai aturan Perda nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Parkir di Kota Mataram. “Mereka harus segera dibina dan didaftarkan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Pengendalian Inflasi NTB Telan Anggaran Rp295,33 Miliar
- Pembalap ARRC 2024 Sempatkan Nikmati Mandalika Sebelum Balapan
- Didampingi Staf Ahli Wapres, Aji Rum Kawal Penuntasan Lahan Pembangunan IAIN Bima
- Inspektorat Audit Investigasi Keuangan Rp32 Miliar PT GNE
Selain itu, Saleh juga mengimbau bagi masyarakat yang menemukan adanya penarikan biaya parkir lebih dari aturan agar segera melapor ke pihak terkait.
“Kalau motor Rp1 ribu, mobil Rp2 ribu. Kalau menemukan ada yang menarik lebih dari itu, silakan melapor,” imbuhnya. (KHN)