
Saleh mengatakan, setelah meneria dari Satgas Saber Pungli, pihaknya kemudian memberikan pembinaan kepada para jukir ilegal tersebut.
Pembinaan jukir ilegal itu sesuai aturan Perda nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Parkir di Kota Mataram. “Mereka harus segera dibina dan didaftarkan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Berita Terkini:
- DPRD Kabupaten Bima Temui KemenPAN RB, Pelantikan PPPK dan CPNS Akhirnya Dipercepat
- Mapolsek Kayangan Dibakar Massa, Sesaat Setelah Seorang Warga Diduga Bunuh Diri
- Volume Sampah di Kota Mataram Melonjak Selama Ramadan
- AMPG NTB Santuni 150 Anak Yatim, Berbagi Sesama di Bulan Ramadan
Selain itu, Saleh juga mengimbau bagi masyarakat yang menemukan adanya penarikan biaya parkir lebih dari aturan agar segera melapor ke pihak terkait.
“Kalau motor Rp1 ribu, mobil Rp2 ribu. Kalau menemukan ada yang menarik lebih dari itu, silakan melapor,” imbuhnya. (KHN)