Kota Mataram
Hingga September 2023, Retribusi Parkir Kota Mataram Rp6,4 Miliar

Saleh mengatakan, setelah meneria dari Satgas Saber Pungli, pihaknya kemudian memberikan pembinaan kepada para jukir ilegal tersebut.
Pembinaan jukir ilegal itu sesuai aturan Perda nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Parkir di Kota Mataram. “Mereka harus segera dibina dan didaftarkan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Tim Tabur Tangkap Tersangka Korupsi Sumur Bor di Lombok Timur Malam Ini
- LIPSUS – Jejak Darah Pemburu Anak di Bawah Umur
- Hadiri RUPS Bank NTB Syariah, Bupati Lombok Timur Harapkan Pengurus Baru Bisa Layani Pelaku UMKM
- Perampingan OPD Disetujui, Dewan Ingatkan Gubernur NTB Pilih Orang yang Tepat Isi Jabatan Kosong
Selain itu, Saleh juga mengimbau bagi masyarakat yang menemukan adanya penarikan biaya parkir lebih dari aturan agar segera melapor ke pihak terkait.
“Kalau motor Rp1 ribu, mobil Rp2 ribu. Kalau menemukan ada yang menarik lebih dari itu, silakan melapor,” imbuhnya. (KHN)