Kota Mataram
Hingga September 2023, Retribusi Parkir Kota Mataram Rp6,4 Miliar
Saleh mengatakan, setelah meneria dari Satgas Saber Pungli, pihaknya kemudian memberikan pembinaan kepada para jukir ilegal tersebut.
Pembinaan jukir ilegal itu sesuai aturan Perda nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Parkir di Kota Mataram. “Mereka harus segera dibina dan didaftarkan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Profil Nuryanti, Sosok Srikandi Industrialisasi NTB yang Kini Dipercaya di Pemerintah Pusat
- DPMPTSP Kota Mataram Minta Pengembang Patuhi Izin Bangun
- Tahun Ajaran Baru, Empat SD di Mataram Resmi Merger dan Berganti Nama
- Rekrutmen CASN Kota Mataram 2026: Kuota CPNS Capai 80 Persen, Pendaftaran Diprediksi Triwulan III
Selain itu, Saleh juga mengimbau bagi masyarakat yang menemukan adanya penarikan biaya parkir lebih dari aturan agar segera melapor ke pihak terkait.
“Kalau motor Rp1 ribu, mobil Rp2 ribu. Kalau menemukan ada yang menarik lebih dari itu, silakan melapor,” imbuhnya. (KHN)



