Kota Mataram
Hingga September 2023, Retribusi Parkir Kota Mataram Rp6,4 Miliar
Saleh mengatakan, setelah meneria dari Satgas Saber Pungli, pihaknya kemudian memberikan pembinaan kepada para jukir ilegal tersebut.
Pembinaan jukir ilegal itu sesuai aturan Perda nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Parkir di Kota Mataram. “Mereka harus segera dibina dan didaftarkan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Informasi Lengkap Jadwal Haji 2026: Pelunasan, Puncak Ibadah, dan Proses Pemulangan
- Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Jadi Fokus Pangan Desa Kalimantong
- Cek Fakta! Titiek Soeharto Ditunjuk sebagai Ketua DPR RI
- IPM NTB Tumbuh di Atas Rata-Rata Nasional: Saatnya Berhenti Menertawai Diri, Mari Menguatkan Ikhtiar
Selain itu, Saleh juga mengimbau bagi masyarakat yang menemukan adanya penarikan biaya parkir lebih dari aturan agar segera melapor ke pihak terkait.
“Kalau motor Rp1 ribu, mobil Rp2 ribu. Kalau menemukan ada yang menarik lebih dari itu, silakan melapor,” imbuhnya. (KHN)



