Bima juga mengingatkan agar sistem jaring tersebut tidak merusak ekosistem dan lingkungan sungai. Walhi NTB juga akan melakukan investigasi setelah sistem jaring diterapkan.
“Jangan sampai dengan dipasangnya jaring tersebut membuat ekosistem yang ada di sungai menjadi rusak dan tidak baik. Setelah dipasang baru kita bisa memastikan, apakah dia bisa dilanjutkan atau tidak,” tandasnya.
Bima menambahkan bahwa penanganan sampah sungai yang tepat sangat membutuhkan kesadaran seluruh elemen, dari masyarakat, pemerintah, maupun lingkungan sekitar, karena sampah sungai itu berawal dari sampah masyarakat.
Berita Terkini:
- Bahlil Umumkan Kepengurusan DPP Partai Golkar, Berikut Daftarnya
- Pjs Bupati Sumbawa Pimpin Rapat Peringati Hari Pahlawan, Berikut Rangkaian Acaranya
- Jaksa Lawan Putusan Hakim, Tak Terima Bos PT GNE dan PT BAL Divonis Ringan
- WN Italia Dilaporkan ke Imigrasi Diduga Tipu dan Umpat Masyarakat Lombok Utara
Pemkot Mataram juga diminta lebih tegas dan tetap memberikan edukasi terkait tindakan hukum untuk masyarakat yang membuang sampah di sungai.
“Pada Perwal 52 tahun 2023 tentang penggunaan plastik sekali pakai harus tetap ditegakkan, karena kalau masyarakat kurang diberikan edukasi, maka mereka akan tidak sadar akan sampah. Hal ini adalah tugas bersama, baik masyarakat dan Pemkot Mataram,” pungkas Bima. (WIL)