Dari segi gaji dan tunjangan, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas. Selain itu, PNS juga mendapatkan hak cuti, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan, PPPK tidak mendapatkan hak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua. akan tetapi, PPPK tetap diberikan gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan PPPK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK berhak atas kenaikan gaji berkala dan istimewa.
PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja, yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Berita Terkini:
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Minta Honorer Sabar
- PT Autore Sebut Aktivitasnya di Perairan Sekaroh Legal
- Tarik Ulur Kepentingan Hambat Pembangunan Pariwisata Meang, Warga dan Wisatawan Jadi “Korban”
- Pejabat Pemkab Lobar Disebut Berpeluang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC
Selain itu, setiap PPPK juga memiliki kesempatan yang sama untuk ikut mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi itu dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan komptensi pada instansi pemerintah.
Manajemen ASN terbagi atas manajemen PNS dan PPPK. Keduanya memiliki dasar hukum berbeda. PNS memiliki jabatan dan jenjang karir, berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, termasuk dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sedangkan PPPK, biasanya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja dan tidak ada jenjang karir. Hal tersebut karena perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 pegawai ASN berfungsi antara lain, Pelaksana kebijakan publik, Pelayan publik, Perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan, Pasal 11 menyebutkan tugas ASN antara lain, Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (WIL)