Pendaftaran CASN 2023 Dibuka, Ini Perbedaan PNS dan PPPK
Mataram (NTB Satu) – Pemerintah pusat kembali membuka pendafataran bagi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023. Formasi CASN dibuka dengan jumlah 573.496 yang terdiri dari 28.903 untuk CPNS dan 543.593 untuk PPPK.
Seleksi CASN ini sudah dibuka dan untuk tahap pengumuman seleksi hingga 3 Oktober 2023. Untuk informasi lebih detail terkait calon PNS dan PPPK akan ditanggung oleh masing-masing instansi.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan yang dilansir dari Liputan 6 mengatakan, pengumuman seleksi calon ASN 2023 dibuka pada hari Selasa, 19 September 2023 dengan total jumlah kebutuhan sebanyak 572.496 formasi, baik untuk CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Apakah perbedaan PNS dengan PPPK?
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan perbedaan antara PNS dan PPPK. Pasal 7 menyebutkan bahwa, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Berita Terkini:
- 566 Warga Binaan Lapas Sumbawa Dapat Remisi Idulfitri 1447 Hijriah
- 347 Narapidana Lapas IIB Selong Lombok Timur Terima Remisi Idulfitri 1447 H
- Salat Idulfitri di Lapangan Pahlawan, Jarot–Ansori Serukan Persatuan dan Refleksi Pembangunan Sumbawa
- Momen Idulfitri 1447 H, Bupati Paparkan Pemerataan Kartu KSB Maju dan Strategi Transformasi Ekonomi Pasca Tambang
Sedangkan, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
Dengan demikian, PPPK merupakan pegawai yang diangkat dengan sistem kontrak. Jika kontraknya habis, maka pegawai itu tidak lagi berstatus ASN.
Selain itu, perbedaan utamanya yaitu PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah, sedangkan PPPK merupakan pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.



