Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi mendapatkan penangguhan penahanan dari Majelis Hakim.
Mejelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih memberikan “keringanan” ke Direktur Utama PT AMG itu, Jumat, 15 September 2023.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo yang dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan terhadap salah satu dari tujuh tersangka tersebut.
“Iya, Jumat lalu,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 18 September 2023 siang.
Alasan majelis mengeluarkan penetapan pengalihan penahan kota, sambung Kelik, karena Po Suwandi beberapa kali tidak menghadiri persidangan.
Alasan pria berkacamata itu absen sidang karena dalam kondisi sakit.
Berita Terkini :
- Kementerian Pendidikan Kerajaan Arab Saudi Buka Pendaftaran Beasiswa S1 bagi Pelajar Seluruh Dunia
- Catat! Ini Syarat Ijazah Pelamar PPPK Guru 2023
- Pertamina Mandalika International Circuit Resmi Ditutup Hari Ini
- TGB Sebut Pinjol dan Investasi Online Ibarat Rentenir Gaya Baru
- Pemerintah Kota Bima Ikuti Rapat Koordinasi Nasional Inflasi Daerah 2023