Hukrim

Mengaku Sakit, Dirut PT AMG Dapat Keringanan Penahanan dari Hakim

Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi mendapatkan penangguhan penahanan dari Majelis Hakim.

Mejelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih memberikan “keringanan” ke Direktur Utama PT AMG itu, Jumat, 15 September 2023.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo yang dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan terhadap salah satu dari tujuh tersangka tersebut.

“Iya, Jumat lalu,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 18 September 2023 siang.

Alasan majelis mengeluarkan penetapan pengalihan penahan kota, sambung Kelik, karena Po Suwandi beberapa kali tidak menghadiri persidangan.

Alasan pria berkacamata itu absen sidang karena dalam kondisi sakit.

Berita Terkini :

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button