Hukrim

Mengaku Sakit, Dirut PT AMG Dapat Keringanan Penahanan dari Hakim

“Makanya dikeluarkan pengalihan tahanan. Supaya terdakwa tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir sidang,” jelas Kelik.

Berdasarkan surat keterangan dokter yang diterima Pengadilan Mataram, Po Suwandi menjalani pengobatan di RS Kota Mataram.

“Yang bersangkutan berobat di RS Kota Mataram,” tandasnya.

Perubahan status tahanan itu juga turut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.

“Iya, benar. Hakim PN Tipikor Mataram menetapkan pengalihan dari tahanan Lapas ke tahanan kota,” ucapnya.

Namun saat disinggung apakah jaksa sudah berkoordinasi dengan pihak terkait tentang pencekalan Direktur tersebut, Efrien mengaku belum tahu.

Berita Terkini :

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button