“Makanya dikeluarkan pengalihan tahanan. Supaya terdakwa tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir sidang,” jelas Kelik.
Berdasarkan surat keterangan dokter yang diterima Pengadilan Mataram, Po Suwandi menjalani pengobatan di RS Kota Mataram.
“Yang bersangkutan berobat di RS Kota Mataram,” tandasnya.
Perubahan status tahanan itu juga turut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.
“Iya, benar. Hakim PN Tipikor Mataram menetapkan pengalihan dari tahanan Lapas ke tahanan kota,” ucapnya.
Namun saat disinggung apakah jaksa sudah berkoordinasi dengan pihak terkait tentang pencekalan Direktur tersebut, Efrien mengaku belum tahu.
Berita Terkini :
- Kementerian Pendidikan Kerajaan Arab Saudi Buka Pendaftaran Beasiswa S1 bagi Pelajar Seluruh Dunia
- Catat! Ini Syarat Ijazah Pelamar PPPK Guru 2023
- Pertamina Mandalika International Circuit Resmi Ditutup Hari Ini
- TGB Sebut Pinjol dan Investasi Online Ibarat Rentenir Gaya Baru
- Pemerintah Kota Bima Ikuti Rapat Koordinasi Nasional Inflasi Daerah 2023