Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima merespons kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung, yang kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tangani.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, Suryadin mengaku, pihaknya hanya mengikuti dan menghargai proses hukum yang berjalan di Kejaksaan.
“Karena ini sudah masuk ke proses hukum, kita ikuti prosesnya dan kawal bersama,” katanya kepada NTBSatu, Minggu, 15 Desember 2024.
Menyinggung siapa saja yang sudah menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Suryadin mengaku belum mendapatkan informasi lebih jelas.
“Kita belum mendapatkan informasi pejabat mana saja yang dimintai keterangan oleh APH. Untuk jelasnya, mungkin bisa konfirmasi ke Humas Kejati,” kelitnya.
Sebagai informasi, KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Bima ke Kejati NTB.
“Kasus Masjid Agung Bima itu kami sudah terima (pelimpahan penanganan) dari KPK,” kata Kajati NTB Enen Saribanon di Ruang Media Center, Selasa, 10 Desember 2024.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, jaksa selanjutnya melakukan proses telaah. Enen menargetkan tahun 2025 mendatang pembangunan Masjid Agung akan menjadi salah satu perkara prioritas Kejati NTB.
“InsyaAllah tahun 2025, kalau memang ada (perbuatan melawan hukum), bisa ditingkatkan, akan jadi prioritas (penanganan) kami,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK melalui melakukan cek fisik secara langsung terhadap proyek pembangunan tempat ibadah tersebut. Pengecekan ini bagian dari tindak lanjut adanya laporan masyarakat.
Proyek ini juga pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Dari hasil pemeriksaan, muncul angka dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp8,4 miliar.
Pekerjaan proyek fisik ini merupakan hasil kerja sama operasional (KSO) antara PT Brahmakerta Adiwira dengan PT Budimas dengan angaran Rp78 miliar. (*)