Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Bima, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Kasus Masjid Agung Bima itu kami sudah terima (pelimpahan penanganan) dari KPK,” kata Kajati NTB, Enen Saribanon di Ruang Media Center, Selasa, 10 Desember 2024.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, jaksa selanjutnya melakukan proses telaah. Enen menargetkan tahun 2025 mendatang pembangunan Masjid Agung akan menjadi salah satu perkara prioritas Kejati NTB.
“InsyaAllah tahun 2025, kalau memang ada (perbuatan melawan hukum), bisa ditingkatkan, akan jadi prioritas (penanganan) kami,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK melalui melakukan cek fisik secara langsung terhadap proyek pembangunan tempat ibadah tersebut. Pengecekan ini bagian dari tindak lanjut adanya laporan masyarakat.
Proyek ini juga pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Dari hasil pemeriksaan, muncul angka dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp8,4 miliar.
Pekerjaan proyek fisik ini merupakan hasil kerja sama operasional (KSO) antara PT Brahmakerta Adiwira dengan PT Budimas dengan angaran Rp78 miliar. (*)