Mataram (NTB Satu) – Kejari Lombok Timur telah merampungkan berkas perkara tersangka dugaan penyelewengan pajak di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, M Isa Ansyori mengatakan, pihaknya telah mengirim berkas kasus perkara tahun 2018-2020 tersebut ke jaksa peneliti.
Baca Juga:
- STKIP Tamsis Bima Gagas Dakwah Holistik: Ilmu dan Iman untuk Peradaban
- Banjir Rob Kembali Ancam Pesisir NTB
- 5 Siswa Keracunan MBG, Dikes Akui Tak Terlibat, BPOM Keluarkan Alarm Pangan
- Mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima Gelar Kegiatan Kepramukaan di Taman Kalaki
“Sudah tahap satu, penyerahan berkas perkara oleh penyidik ke jaksa peneliti juga sudah,” katanya saat ditemui di PN Tipikor Mataram, Rabu, 12 Juli 2023.
Kini, penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara dari jaksa peneliti, apakah terdapat perbaikan atau tidak. Jika dinyatakan P18 atau P19 berarti ada perbaikan.
“Kalau jaksa peneliti bilang lengkap, kita P21,” ucapnya.