Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis, 13 Maret 2025.
Direktur Utama PT Petro Energy itu menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari.
“Tanggal 13 Maret sampai 1 April 2025 (20 hari pertama),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengutip CNN Indonesia, sore ini.
Tessa menjelaskan, seharusnya tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain untuk selanjutnya melakukan penahanan.
Namun, kedua tersangka atas nama Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin. Serta, Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta tidak memenuhi panggilan penyidik.
Selain Newin, Jimmy dan Susy, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Teruntuk pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$60 juta.
Sebelumnya, KPK menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi LPEI, Senin, 3 Maret 2025.
KPK mejelaskan, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Nilainya mencapai Rp 11,7 triliun.
Pada konstruksi perkaranya, kata KPK, diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT Petro Energy. Mereka melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Kemudian, memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak mendapatkan.
“Kemudian, PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas, tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo. (*)