Ekonomi Bisnis

Jadi Perhatian Nasional, 12 Lembaga dan Kementerian Ikut Tangani Kasus FEC

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti turut hadir dalam konferensi pers mengatakan, dari segi perdagangan, Kemendag sudah mengambil tindakan dengan mencabut izin usaha FEC. Dikarenakan perusahaan ini mendaftar sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran.

Namun nyatanya entitas usaha ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Kedepannya, hal ini akan menjadi tantangan bersama, sebab kemudahan dari perizinan usaha dalam Undang – undang cipta kerja nyatanya disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berita Terkini:

“Memang FEC dulunya mendapatkan Izin dari Kemendag. Namun izin tersebut nyatanya tidak sesuai dengan sektor bisnis yang mereka jalankan”, tandasnya

Informasi perihal hal tersebut, sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Adapun, berdasarkan hal tersebut Kementerian Investasi RI/BKPM pada 4 September 2023 yang lalu telah melakukan pencabutan izin usaha FEC. Sehingga dengan demikian, FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya terhitung sejak tanggal tersebut. (STA)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button