Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti turut hadir dalam konferensi pers mengatakan, dari segi perdagangan, Kemendag sudah mengambil tindakan dengan mencabut izin usaha FEC. Dikarenakan perusahaan ini mendaftar sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran.
Namun nyatanya entitas usaha ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Kedepannya, hal ini akan menjadi tantangan bersama, sebab kemudahan dari perizinan usaha dalam Undang – undang cipta kerja nyatanya disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
“Memang FEC dulunya mendapatkan Izin dari Kemendag. Namun izin tersebut nyatanya tidak sesuai dengan sektor bisnis yang mereka jalankan”, tandasnya
Informasi perihal hal tersebut, sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
Adapun, berdasarkan hal tersebut Kementerian Investasi RI/BKPM pada 4 September 2023 yang lalu telah melakukan pencabutan izin usaha FEC. Sehingga dengan demikian, FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya terhitung sejak tanggal tersebut. (STA)