Mataram (NTB Satu) – Buntut dari banyaknya korban FEC (Future e-Commerce) membuat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) resmi mencabut izin usaha perusahaan investasi online tersebut.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rico Rinaldy mengatakan ada 12 otoritas baik Kementerian maupun Lembaga yang turun tangan dalam menangani kasus ini. Beberapa otoritas yang menangani investasi ilegal ini adalah OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemendikbudrisrek, Kementerian Perdagangan dan BKPM. Selain itu turut serta peranan dari Kejaksaan, Kepolisian Negara dan PPATK.
Berita Terkini:
- Mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima Gelar Kegiatan Kepramukaan di Taman Kalaki
- Resmi Jadi Universitas, UNBIM Siapkan 100 Beasiswa – Gratis SPP Selama Setahun
- Fahri Hamzah Bertemu Menteri Trenggono, Bahas Penataan Tempat Tinggal Nelayan
- Ternyata Segini Gaji Paus Leo XIV yang Baru Terpilih Gantikan Paus Fransiskus
“Dari dulu pola – pola investasi bodong ini sudah ada. Ini bukan kali pertama. Semoga masyarakat bisa lebih cermat menilai aspek legal dan logisnya”, katanya saat Konferensi Pers Tim Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah NTB, Selasa, 12 September 2023 di Kantor OJK Provinsi NTB.
Selama 3 bulan terakhir, bisnis ini mengalami perkembangan yang pesat. Khususnya untuk Wilayah NTB, OJK mencatatkan 80.000 masyarakat NTB tergabung dalam bisnis investasi online illegal ini.
“Di NTB ini salah satu yang paling masif, selain dari Sumatera Selatan, Bandung dan Cirebon,” tambahnya.
Sementara itu, kasus ini juga mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian. Untuk spesifik jumlah korban dan kerugian korban FEC masih dalam tahap penyelidikan.