Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat bantuan dan mesin pertanian Lombok Timur, Asri Mardianto divonis 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 8 tahun,” kata Majelis Hakim, I Ketut Somanasa di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Selasa, 5 September 2023.
Selain itu, Bacaleg PDIP itu juga dituntut membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis Hakim juga menghukum Asri Mardianto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 3 tahun penjara.
Berita Terkini:
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
“Jika terpidana tidak mengganti uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut,” ucapnya.
Asri disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Asri Mardianto dituntut pidana hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,18 miliar subsider 5 tahun kurungan. (KHN)