Tok! Terdakwa Korupsi Alsintan Lombok Timur Divonis 8 Tahun Penjara
Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat bantuan dan mesin pertanian Lombok Timur, Asri Mardianto divonis 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 8 tahun,” kata Majelis Hakim, I Ketut Somanasa di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Selasa, 5 September 2023.
Selain itu, Bacaleg PDIP itu juga dituntut membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis Hakim juga menghukum Asri Mardianto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 3 tahun penjara.
Berita Terkini:
- Pengamat: Masalah Pendidikan NTB Gagal Ditekan karena Pendekatan Parsial dan Kebijakan Setengah Hati
- Mantan Kepala BPN Sumbawa Praperadilankan Kejati NTB Kasus Lahan Samota
- Media Sosial Ramai Soroti Dugaan Keterlibatan Kapolres Bima Kota dalam Kasus Kasat Resnarkoba
- Rumah Singgah Baznas NTB di Denpasar Jadi Prioritas Layanan Kesehatan Sesuai Arahan Gubernur NTB
“Jika terpidana tidak mengganti uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut,” ucapnya.
Asri disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Asri Mardianto dituntut pidana hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,18 miliar subsider 5 tahun kurungan. (KHN)



