“Kemudian di jalur afirmasi, tidak adanya sinkronisasi data calon peserta didik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sekolah (DTKS) di Dinas Sosial, sehingga calon peserta didik baru yang memiliki KIP atau PKH tidak dapat mengikuti seleksi afirmasi,” bebernya.
Sementara di jalur prestasi, pihaknya menemukan standarisasi nilai dalam rapor antar sekolah tidak sama. Termasuk, belum ada ketentuan yang mengatur mekanisme verifikasi dan validasi atas prestasi non-akademik.
Berita Terkini:
- 5 Ekor Sapi Mati dalam Antrean Truk di Pelabuhan Gili Mas, Sebagian Mulai Sakit
- Merasa Tak Disayang, Anak SMP di Lombok Timur Coba Akhiri Hidupnya
- Sosok Rudolf Schenker dan Klaus Meine, Personel Kunci Scorpions dan Kenangan dengan Titiek Puspa dan Lagu “When You Came Into My Life”
- Beredar Curhat Kadistanbun NTB Terkait Hasil Asesmen, Merasa Terancam Demosi
“Bahkan masih ditemukan adanya penggunaan sertifikat palsu,” ungkapnya.
Sedangkan, pada jalur perpindahan orang tua, tambah Indraza, belum ada ketentuan yang mengatur jangka waktu pemberlakuan SK pindah orang tua. ORI juga menemukan ada yang masih menggunakan SK pindah pada 2010.
“Meskipun masih ditemukan berbagai persoalan, seleksi jalur PPDB tersebut masih relevan untuk diterapkan. Karena memungkinkan adanya pemerataan hak akses pendidikan bagi setiap warga negara dan sebagai upaya meminimalisir favoritisme sekolah,” tuturnya. (JEF)