Ombudsman RI Beberkan Dugaan Manipulasi PPDB 2023
“Kemudian di jalur afirmasi, tidak adanya sinkronisasi data calon peserta didik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sekolah (DTKS) di Dinas Sosial, sehingga calon peserta didik baru yang memiliki KIP atau PKH tidak dapat mengikuti seleksi afirmasi,” bebernya.
Sementara di jalur prestasi, pihaknya menemukan standarisasi nilai dalam rapor antar sekolah tidak sama. Termasuk, belum ada ketentuan yang mengatur mekanisme verifikasi dan validasi atas prestasi non-akademik.
Berita Terkini:
- Cegah Narkoba, BNN Mataram Tes Urine Ratusan Siswa di 8 SMP
- Penduduk NTB Capai 5,78 Juta Jiwa, Lombok Timur Terpadat
- Festival Film Sangkareang 2025 Sajikan Deretan Film Unggulan Kandidat Juara
- Program Perhutanan Sosial Sumbang Rp64,95 Miliar untuk Ekonomi NTB
“Bahkan masih ditemukan adanya penggunaan sertifikat palsu,” ungkapnya.
Sedangkan, pada jalur perpindahan orang tua, tambah Indraza, belum ada ketentuan yang mengatur jangka waktu pemberlakuan SK pindah orang tua. ORI juga menemukan ada yang masih menggunakan SK pindah pada 2010.
“Meskipun masih ditemukan berbagai persoalan, seleksi jalur PPDB tersebut masih relevan untuk diterapkan. Karena memungkinkan adanya pemerataan hak akses pendidikan bagi setiap warga negara dan sebagai upaya meminimalisir favoritisme sekolah,” tuturnya. (JEF)



