Korban yang sempat berdebat dengan DS, langsung memukul buruh tersebut. DS yang yang dipukul langsung mengeluarkan senjata tajam miliknya dan menganiaya para korban.
Akibat tindakan itu, lanjut Yogi, para korban mengalami luka luka. B mengalami luka robek di lengan kiri dan siku, Y mengalami luka robek di tangan kiri, danW mengalami luka lecet pada bibir kanan.
Sementara TJ mengalami luka lecet pada bagian pergelangan tangan kanan. “RH mengalami luka tusuk dan luka robek pada bagian bawah dagu,” sebutnya.
Para korban kemudian dibawa ke Puskemas Penimbung dan mendapatkan perawatan. “Hanya RH yang dirujuk ke RSUP NTB,” ungkap Yogi.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Puma Polresta Mataram selanjutnya menangkap dan membawa DA dan barang bukti, berupa senjata tajam ke Mapolresta Mataram.
Dia dikenakan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (KHN)
Baca Juga :
- Tersangka Dugaan Korupsi Perusda Sumbawa Barat Serahkan Diri, Ditahan Jaksa 20 Hari
- Video : LPA Mataram : Judi Online Lebih Bahaya dari Candu Narkoba
- Hanya Tak Pakai Ciput, Oknum Guru Tega Cukur Rambut 14 Siswi
- KPK Keluar dengan Tangan Kosong Setelah Geledah Kantor BPBD Kota Bima
- Berikut Ulasan Kasus Rehab Rekon Kota Bima yang Sedang Diusut KPK