Mataram (NTB Satu) – Seorang guru inisial EN, tega mencukur rambut 14 siswi salah satu SMP Negeri di Sukodadi, Lamongan Jawa Timur, pada Rabu, 23 Agustus 2023 kemarin.
Perbuatan itu dilakukan guru sebagai bentuk hukuman, lantaran ke-14 siswi itu tidak memakai Ciput atau dalaman jilbab saat mengikuti jam pelajaran guru tersebut.
Awalnya, guru berinisial EN yang sedang mengajar mendapati sejumlah siswi tidak memakai ciput. Dia (guru) lalu menghukum mereka dengan mencukur rambut siswi tersebut berbentuk pitak di bagian depan kepalanya, menggunakan mesin cukur yang telah disiapkan. Padahal tidak ada aturan di sekolah yang wajib mengenakan ciput.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut disoroti oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Menurutnya, semasih perbuatan dari para siswi tersebut tidak melanggar aturan yang ditetapkan oleh pihak sekolah, namun tetap diberikan sanksi. Maka tindakan itu tergolong melampaui kewenangan, artinya sudah masuk pelanggaran HAM.
“Tidak seorang pun dapat diberi sanksi ketika tidak ada aturan yang dilanggar. Jika orang dewasa seperti guru memberikan sanksi padahal aturannya tidak ada, maka tindakannya melampaui kewenangan, itu pelanggaran HAM,” kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, Rabu, 30 Agustus 2023.
Baca Juga :
- KPK Keluar dengan Tangan Kosong Setelah Geledah Kantor BPBD Kota Bima
- Berikut Ulasan Kasus Rehab Rekon Kota Bima yang Sedang Diusut KPK
- Anjal dan Gepeng Masih Berkeliaran, Dinsos Dirikan Posko Pemantau
- 577.025 Jiwa di NTB Mulai Terpapar Kekeringan Dampak El Nino
- Relawan ‘Batur Ganjar’ NTB Deklarasi untuk Balas Jasa Jokowi : Kami Malu Jika Kalah Lagi