Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menemukan ratusan surat suara kurang saat pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) hendak dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.
Ratusan surat suara yang kurang itu terdiri dari surat suara capres-cawapres dan calon legislatif Kabupaten Lombok Timur.
Kekurangan ditemukan pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lombok Timur, yaitu di Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba dan Desa Belanting, Kecamatan Sambelia.
Pihaknya menduga, kekurangan surat suara itu terjadi akibat kurangnya ketelitian petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penghitungan dan pendistribusian logistik.
“Kalau dilihat, kemungkinan kesalahan menghitung atau kesalahan di dalam menaruh surat suara,” kata Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, Kamis, 15 Februari 2024.
Berita Terkini:
- Molor, PT AMNT Belum Transfer Dana Bagi Hasil ke Pemprov NTB
- Harga Pangan Usai Iduladha di Mataram Stabil, Tomat hingga Daging Turun
- Menakar Peluang Emil Audero Jadi Kiper Utama Timnas Indonesia saat Lawan Jepang
- Curhat Haru Karyawan Duta Palma Kena PHK: Tak Menyangka Badai ini Datang
Setelah ditemukan kekurangan, lanjut Suaidi, dilakukan penyesuaian ulang jumlah surat suara dengan jumlah pemilih tetap.
Akibat jumlah kekurangan yang cukup besar itu, pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) meminta tambahan surat suara kepada KPU Lombok Timur.
“Pengawas kami segera menyampaikan kepada PPK terkait dengan kekurangan itu. Kemudian PPK menyampaikan kepada KPU melalui media call center KPU,” ucapnya.
Suaidi menyebut, penambahan jumlah surat suara pun segera dilakukan tanpa mengganggu jalannya pemungutan suara Pemilu 2024. (MKR)