Lombok Timur

Jelang Pilkada, Bawaslu Lombok Timur Minta Pimpinan Media Taati Imbauan Kampanye

Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur merilis imbauan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Imbauan tersebut untuk para pimpinan media di daerah tersebut.

Pada imbauan tersebut, Bawaslu Lombok Timur menyampaikan sejumlah aturan dalam kampanye Pilkada 2024. Sepeti yang tertuang pada pasal 187 ayat (1). Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal akan mendapat sanksi pidana penjara.

“Paling sikat 15 hari atau paling lama 3 bulan. Dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.00 atau paling banyak Rp71.000.000.00,” kata Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, Jumat, 11 Oktober 2024. 

IKLAN

Kemudian pihaknya menjabarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Pada pasal 29 PKPU tersebut menybutkan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memfasilitasi pelaksaan metode iklan media massa cetak. Serta, media massa elektronik seperti yang tertuang dalam pasal 18 ayat (1) huruf f.

Kemudian, memfasilitasi seperti yang tertuang pada ayat (1) pasal 29 dalam bentuk penayangan iklan kampanye.

Selain itu, KPU juga menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran. Lalu, durasi iklan media massa cetak dan elektronik seperti yang tertuang pada ayat (1). 

Terkahir, materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik seperti pada ayat (1) dapat memuat informasi mengenai: nama pasangan calon; nomor urut; visi, misi, dan program. Kemudian, foto pasangan calon; dan tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu. 

“Tim kampanye juga harus menyampaikan materi iklan media massa kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota. Paling lambat 14 hari sebelum masa penayangan iklan kampanye di media massa mulai,” ucap Mahsun. 

Adapun pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024, sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

“Mari kita bersama-sama memberi pengawasan untuk kelancaran Pilkada dan kesehatan demokrasi kita,” tutup Mahsun. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button