HEADLINE NEWSLombok Timur

Kades dan ASN di 4 Kecamatan Lombok Timur Diduga Cawe-cawe Selama Kampanye Pilkada

Lombok Timur (NTBSatu)Bawaslu Lombok Timur menemukan sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di empat kecamatan diduga ikut cawe-cawe, selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada 2024 telah berlangsung sejak 25 September lalu dan akan berakhir tanggal 23 November mendatang.

Bawaslu mencatat, setidaknya terdapat dugaan 5 ASN dan 2 kades yang melanggar netralitas. Lima ASN itu, yakni dua di antaranya dari Kecamatan Sakra Barat. Kemudian, satu orang asal Kecamatan Selong dan dua orang dari Kecamatan Sambelia.

Sementara, dua oknum Kades tersebut masing-masing berada di Kecamatan Sakra Barat dan Kecamatan Sikur. Namun, proses salah satu Kades itu dihentikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena alasan alat bukti.

“Selain tidak bisa memenuhi alat bukti. Penanganan salah satu Kades di Kecamatan Sikur juga kita hentikan, karena tidak ada saksi kuat yang menyaksikan pelanggaran,” kata Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi, Jumat, 11 Oktober 2024. 

Sementara penanganan salah satu kades terus berlanjut. Deliknya, kades tersebut tertangkap ikut berfoto dengan salah satu paslon dengan gaya jari tangan mengisyaratkan nomor paslon. 

IKLAN

“Dari foto yang kami terima, kades ini ikut berfoto dengan relawan. Dengan cara mengangkat jari tangan yang mengisyaratkan nomor paslon tertentu,” ungkap Jumaidi. 

Demi merawat hukum yang berlaku, Jumaidi pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan temuan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN maupun pejabat publik lainnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button