Hukrim

Kapolsek Pringgabaya dan Oknum Polres Lotim Diduga Terima Uang Keamanan dari Kasus Pasir Besi, Bagaimana Pandangan Hukum?

Sementara oknum Polres Lombok Timur menerima uang sebesar Rp247.450.000. Uang itu ditransfer ke rekening polisi inisial ES dan DWGB, dan digunakan untuk keperluan pembayaran jasa pengamanan objek vital pengamanan lokasi tambang PT AMG.

Lalu bagaimana pandangan hukumnya?

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyebut, sudah jadi rahasia umum, aparat kepolisian kerap dilibatkan dalam pengamanan sengketa tanah perkebunan dan pertambangan. Pengusaha lebih memilih ‘membayar’ polisi ketimbang berurusan dengan masyarakat yang kecewa dan menuntut tanggung jawab perusahaan.

Padahal, tambah Bambang, telah ada ketentuan yang mengatur larangan agar polisi dan tentara tidak diperbolehkan berbisnis. Sebagai pengayom, polisi semestinya memberikan pengamanan kepada seluruh warga.

Baca Juga:

“Kepolisian seperti jadi milik pengusaha. Karena dari dulu polisi dihadapkan pada kue,” kata Bambang, dikutip dari Hukum Online, Sabtu, 26 Agustus 2023.

UU Kepolisian, kata Bambang,tidak menyebutkan pendanaan operasional pengamanan. Ketidakjelasan inilah yang sering dijadikan dalih untuk mendapatkan dana dari pemilik ‘objek vital’. Masalahnya, penerima dana itu tidak masuk kas resmi kepolisian sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Sementara menurut Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, polisi menerima dana dari perusahaan sama saja dengan gratifikasi.

“Kalau tidak dihentikan, ini jadi peluang memperkaya para jenderal. Ke depan tidak boleh lagi polisi menerima uang-uang,” katanya.(MKR)

Laman sebelumnya 1 2
Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button