Mataram (NTB Satu) – Sidang perdana korupsi pasir besi Lombok Timur mengungkap, salah satu aliran uang mengarah ke Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto.
Prihal namanya disebut dalam persidangan yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2023 itu, Totok mengakui bahwa dirinya menerima uang ratusan juta tersebut dari terdakwa Rinus Adam.
Totok mengaku, dirinya tidak pernah meminta uang tersebut kepada Kepala Cabang PT AMG tersebut. “Saya tidak menampik hal itu, tapi uang itu bukan kami yang minta. Melainkan pihak perusahaan yang memberikan untuk pengamanan,” katanya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Di mana pihaknya mengamankan kondisi yang saat itu sering terjadi aksi demo penolakan aktivitas pertambangan di Desa Pohgading, Pringgabaya, Lombok Timur.
Baca Juga:
- Mantan Direktur PT Bliss Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC
- Surga Tersembunyi di Dusun Meang, tapi Dihantui Jalan Neraka
- Pemuda Dusun Meang Desak Pemda Lombok Barat Perbaiki Jalan: Jangan Hanya Wacana
- Banyak Jabatan Strategis Kosong, Sekda NTB: Mutasi Sangat Diperlukan
Dia mengatakan, tidak masalah namanya turut disebut menerima uang korupsi tersebut. Karena menurut Totok, sah-sah saja selama pihaknya tidak meminta kepada perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara Rp36 miliar tersebut.
“Apakah salah kami melakukan pengamanan, lalu pihak perusahaan memberikan imbalan tanpa kami meminta,” tambah Totok.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Fajar Alamsyah Maloliran menyebut, dana mengalir ke oknum Polres Lombok Timur dan Kapolsek Pringgabaya. Totok menerima sebanyak Rp89 juta. Pemberiannya dilakukan sebanyak 24 kali. Terhitung sejak Januari 2021 hingga November 2022, Rp89 juta itu digunakan untuk bantuan operasional pengamanan kegiatan tambang PT AMG.