Berdasarkan aturan terbaru Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek tentang akreditasi/re-akreditasi, prodi yang mengusulkan untuk akreditasi/re-akreditasi harus melalui Unit Pengelola Program Studi (UPPS), dalam hal ini adalah fakultas.
Atas dasar itu, tiga Prodi tersebut diputuskan dilebur ke Fakultas Hukum. Jika tidak, mahasiswa terancam tidak bisa wisuda dan tanpa gelar sarjana.
“Meskipun awalnya FH memang agak berat menerima kami, begitu pun kami juga agak berat untuk bergabung. Tetapi, mau tidak mau harus dilakukan agar menyelamatkan alumni dan mahasiswa kami,” jelas Ketua Program Studi Hubungan Internasional Unram, Prof. Muhammad Sood.
Hal senada juga disampaikan Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Unram, Dr. Ir. Agus Purbathin Hadi., M.Si.
Peluang untuk meningkatkan akreditasi menjadi A (unggul) begitu besar bagi ketiga prodi saat re-akreditasi Oktober 2023 mendatang. (MKR)
Baca Juga: