Hal senada juga disampaikan mahasiswa Fakultas Hukum, Dafa, yang mengaku kaget dengan kabar peleburan tersebut.
Di sisi lain, mahasiswa juga bisa memaklumi keputusan tersebut demi kebutuhan yang mendesak, yaitu tiga prodi tersebut terancam tidak bisa melaksanakan wisuda dan menerima mahasiswa baru jika tetap dalam format yang sama. Walaupun, ia sebenarnya merasa berat hati dengan penggabungan itu.
“Peleburan ini kan bukan bicara soal rumpun keilmuan, tapi karena kita tidak bisa menjadi Fakultas akibat persyaratan administrasi (belum terpenuhi). Mau tidak mau kita harus menerima keputusan seperti itu, walaupun dalam lubuk hati menolak sebetulnya,” kata Muhammad Abdul Fajar, mahasiswa Hubungan Internasional.
Kemudian, terdapat mahasiswa lain juga yang menerima dengan penuh hati keputusan tersebut demi kepentingan yang lebih besar.
“Kalau saya sih gak masalah ya, selagi itu untuk kepentingan Universitas Mataram,” ucap mahasiswa Fakultas Hukum, Samuel.
Baca Juga:
- KLHK Harapkan Provinsi NTB Jadi Contoh Perangi Perubahan Iklim Global
- Gerindra NTB : Jangan Bawa Nama Prabowo Kalau ‘Pindah’ ke Ganjar!
- Indosat Perluas Jaringan ke Pulau Sumbawa, Penambahan BTS 11 Kali Lipat
- Gerindra Kota Mataram Beda Pandangan Soal Keinginan Pathul Jadi Calon Gubernur NTB
Sebelumnya, tiga prodi tersebut berstatus di bawah kendali atau pengelolaan Rektor sejak berdiri tahun 2014. Namun, karena terganjal aturan akreditasi sehingga statusnya wajib diubah. Peleburan itu pun diakui harus dilakukan demi kepentingan kampus dan mahasiswa.