Mataram (NTB Satu) – Kasus judi online masih banyak terjadi di Indonesia hingga saat ini. Mengetahui kondisi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan berbagai upaya pemberantasan, termasuk memberikan teguran kepada pihak yang terlibat.
Kominfo juga mensinyalir perusahaan milik Mark Zuckerberg yaitu Meta sebagai tempat promosi judi onlin. Hal tersebut karena adanya penyebaran konten promosi judi online pada platform Meta.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi sudah melayangkan teguran kepada Meta untuk menghapus konten promosi tentang judi online dalam waktu 1×24 jam.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
“Saya bahkan telah memberikan teguran keras kepada Meta karena masih ditemukan berbagai macam konten judi online pada platform mereka. Dalam terguran tersebut, intinya kami meminta waktu 1×24 jam agar meta segera menangani konten dan iklan yang memuat perjudian online pada platform yang dikelolanya,” kata Menkominfo Budie Arie Setiadi di Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023, yang dikutip dari Merdeka.
Perusahaan Meta mengetahui teguran tersebut berdasarkan laporan pada tanggal 11 Oktober 2023. Maka dari itu, Meta sudah memblokir 1,65 juta konten perjudian dan menghapus 450.000 iklan perjudian yang tersebar di Indonesia.