BERITA NASIONAL

Dinas dan Sekolah Diminta Ikuti Pedoman Peringatan HUT Ke-78 RI

Mataram (NTB Satu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 2023.

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 26067/A.A7/TU.02.03/2023, Selasa 8 Agustus 2023. Pedoman tersebut sebagai acuan penyelenggaraan peringatan HUT Ke-78 RI yang diselenggarakan di sekolah, dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi, kabupaten, dan kota, serta di lingkungan Kemendikbudristek.

Berdasarkan pedoman tersebut, untuk pelaksanaan upacara bendera peringatan HUT Ke-78 RI 2023 dimulai pukul 07.30 waktu setempat. Kemudian, Pembina dan peserta upacara yang hadir diminta untuk mengenakan pakaian adat tradisional. Serta, susunan upacara benderanya sekurang-kurangnya terdiri atas:

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  • Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan -Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  • Amanat pembina upacara;
  • Pembacaan doa;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Baca Juga :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button