Mataram (NTB Satu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 2023.
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 26067/A.A7/TU.02.03/2023, Selasa 8 Agustus 2023. Pedoman tersebut sebagai acuan penyelenggaraan peringatan HUT Ke-78 RI yang diselenggarakan di sekolah, dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi, kabupaten, dan kota, serta di lingkungan Kemendikbudristek.
Berdasarkan pedoman tersebut, untuk pelaksanaan upacara bendera peringatan HUT Ke-78 RI 2023 dimulai pukul 07.30 waktu setempat. Kemudian, Pembina dan peserta upacara yang hadir diminta untuk mengenakan pakaian adat tradisional. Serta, susunan upacara benderanya sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan -Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara;
- Pembacaan doa;
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Baca Juga :