Tidak Sembarangan, Begini Aturan Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah saat HUT Kemerdekaan RI
Mataram (NTB Satu) – 17 Agustus merupakan hari bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Di mana pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Seperti biasa, saat perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, masyarakat biasanya mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing.
Kebiasaan ini dianggap sebagai tradisi untuk menyemarakkan hari kemerdekaan tiap 17 Agustus. Namun, ternyata memasang bendera merah putih di depan rumah tidak boleh sembarangan. Artinya, ada aturan yang mengaturnya.
Baca Juga:
- MA Tolak Kasasi, Orang Tua Pelaku Pernikahan Anak di Lombok Barat Tetap Dipidana
- NASA Luncurkan Tren Tulis Nama dari Citra Satelit Bumi, Berikut Cara Membuatnya
- Kemenag Buka Beasiswa S1 PJJ Keagamaan 2026, Cek Syarat Lengkapnya
- Aliran Dana Fantastis Sindikat “The Doctor” dan Koko Erwin Tembus Rp211 Miliar
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan serta Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Bab XV Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bahwasanya, pengibaran bendera merah putih tidak hanya dilakukan di depan rumah. Namun juga wajib dikibarkan di depan gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga transportasi pribadi di wilayah NKRI.
Berikut aturan pengibaran bendera Merah Putih seperti yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009.



