Tidak Sembarangan, Begini Aturan Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah saat HUT Kemerdekaan RI
Mataram (NTB Satu) – 17 Agustus merupakan hari bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Di mana pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Seperti biasa, saat perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, masyarakat biasanya mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing.
Kebiasaan ini dianggap sebagai tradisi untuk menyemarakkan hari kemerdekaan tiap 17 Agustus. Namun, ternyata memasang bendera merah putih di depan rumah tidak boleh sembarangan. Artinya, ada aturan yang mengaturnya.
Baca Juga:
- Pemkab Sumbawa Matangkan Master Plan Dermaga Limung, Pembangunan Tunggu Lampu Hijau Pusat
- Pemkab Sumbawa Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 2026
- KPK Beri Pengusaha Tambak Udang Lombok Timur Tenggat Waktu hingga April 2026 Perbaiki IPAL
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan serta Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Bab XV Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bahwasanya, pengibaran bendera merah putih tidak hanya dilakukan di depan rumah. Namun juga wajib dikibarkan di depan gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga transportasi pribadi di wilayah NKRI.
Berikut aturan pengibaran bendera Merah Putih seperti yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009.



