BERITA NASIONAL

Dinas dan Sekolah Diminta Ikuti Pedoman Peringatan HUT Ke-78 RI

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ir. Suharti, MA., Ph.D., dalam surat edarannya juga mengimbau untuk menghentikan aktivitas sejenak pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB, 11.17 Wita, atau 12.17 WIT. Hal ini untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi 17 Agustus.

Selain itu, Suharti mengajak seluruh elemen di lingkungan Kemendikbudristek, dinas pendidikan dan kebudayaan, serta sekolah untuk mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2023.

“Kami harap para pimpinan satuan kerja di daerah maupun sekolah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing. Dengan mempersiapkan pelaksanaan upacara bendera sesuai pedoman. Lalu, memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi,” ujarnya, dikutip dari surat edaran, Minggu, 13 Agustus 2023. (JEF)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button