“Untuk jenis kera, terutama Monyet Ekor Panjang (MEP) walaupun tidak dilindungi, kami sarankan untuk tidak dipelihara, karena akan mengundang kelompok MEP yang lain berdatangan sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan konflik antar satwa,” kata Kepala BKSDA NTB, Budhy Kurniawan, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Budhy menambahkan, saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang pemeliharaan hewan tersebut, tetapi ia menekankan lebih pada tanggung jawab moral.
Baca Juga:
- Dua Mahasiswa FAI Ummat Raih Prestasi Gemilang di MTQ Mahasiswa Nasional 2024
- Petugas Pengamatan Sebut tak Ada Erupsi dan Gempa di Gunung Sangeangapi
- BPBD: Kebakaran Ilalang, Bukan Erupsi Gunung Sangeangapi
- Satpol PP NTB Berantas 7.612 Batang Rokok llegal di Lombok Tengah
“Memang belum ada aturan itu, tapi ini tentang tanggung jawab moral bagaimana memperlakukan makhluk hidup lainnya seperti hewan,” jelasnya.
Terkait pengelolaan yang ideal untuk kebun binatang mini, BKSDA NTB tetap menekankan pada aspek animal walfare dan animal ethic.
“Ya paling tidak perhatikan kesejahteraan hewannya, karena itu kan kembali lagi ke tanggung jawab moral, dipelihara sesuai dengan sebagaimana mestinya supaya ini juga menjadi hal baik ketika para pengunjung melihatnya,” pungkasnya. (WIL)