Pembuatan SIM, sambung Bowo, melalui empat tahap.
Pertama, uji pengereman. Kemudian uji putar arah atau U-Turn, ketiga uji tikungan kombinasi atau huruf S. Terakhir, uji rem menghindar.
Diketahui, pembuatan SIM dengan praktik baru berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
Melanjutkan instruksi itu, Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo meminta Sat Lantas Polres jajaran agar melaksanakan perintah Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi tersebut.
Bowo juga mengimbau masyarakat mengikuti prosedur yang berlaku dan menghindari percaloan dalam pembuatan SIM. “Jika ditemukan ada hal yang tidak sesuai (aturan), segera informasikan kepada kami,” tutupnya. (KHN)
Baca Juga :