BERITA NASIONAL

Masa Berlaku SIM dan STNK 5 Tahun Digugat, Mungkinkah Berlaku Seumur Hidup Seperti Sebelumnya?

Mataram (NTB Satu) – Seorang advokat menggugat masa berlaku Surat Izin Mengendarai (SIM) di Indonesia yang hanya berlaku 5 tahun. Advokat Arifin Purwanto menganggap masa berlaku SIM harusnya bisa seumur hidup.

Pasalnya, ia merasa dirugikan bila harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali. Baginya, memperpanjang SIM tiap 5 tahun cukup merepotkan, kemudian harus mengeluarkan biaya. Belum lagi jika terlambat melakukan perpanjangan.

“Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin, website MK, Sabtu, 13 Mei 2023.

Kemudian, Arifin menyebutkan masa berlaku SIM 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.

Belum lagi, kata Arifin, proses perpanjangan yang tidak mudah dan harus melewati ujian, seperti tes psikologis.

IKLAN

Belum lagi, bila perpanjangan yang dilakukan lewat waktu, pemohon harus mengulang proses pembuatan SIM dari awal. Pemohon juga harus melewati ujian teori dan praktik.

“Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo,” ucap Arifin.

Karena itu, Arifin menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengujikan pasal Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ soal masa berlaku SIM.

“Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang,” bunyi pasal yang diujikan.

Tidak hanya SIM, ia juga meminta agar nomor polisi (nopol) kendaraan dan STNK berlaku seumur hidup. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 70 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya,” tambah Arifin.

Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka hingga tahun 1984.

Atas permohonan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan agar Pemohon memperbaiki sistematika permohonan. Ia menilai permohonan harus disesuaikan dengan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 (PMK 2/2021).(RZK)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button