Diketahui, Juru Parkir (Jukir) yang terdaftar secara resmi di Kota Mataram sesuai aplikasi SIJUKIR terdapat 908 Jukir yang tersebar di 727 titik parkir.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram mengaplikasikan sistem perparkiran berbasis elektronik (e-parking) dengan metode pembayaran menggunakan QRIS sebagai upaya transformasi digitalisasi pelayanan publik.
Baca Juga:
- Kemendagri Minta Pj. Gubernur NTB Tuntaskan Masalah Honorer hingga Peningkatan Fasilitas Kesehatan
- Awal Tahun 2025, Kepala Kanwil Kemenag NTB Semangati ASN Bekerja Lebih Baik dan Siap untuk Mau Belajar
- Kanwil Kemenag NTB Bakal Gelar Rapat Evaluasi di Pulau Sumbawa untuk Pertama Kali
- Tersangka Dugaan Korupsi Rp8,2 Miliar KUR BSI Ditahan di Lapas Lombok Barat
Upaya memberikan dan perkenalkan solusi inovatif ini bertujuan untuk meningkatkan pengalaman parkir di Kota Mataram, lebih memudahkan pengguna parkir dalam melakukan pembayaran non-tunai.
Selain itu, QRIS merupakan platform pembayaran yang menggabungkan berbagai metode pembayaran menjadi satu kode batang yang terstandarisasi.
Sehingga dengan mengintegrasikan QRIS ke dalam sistem parkir di Kota Mataram bisa menyederhanakan proses pembayaran dan mengurangi kebutuhan transaksi tunai secara fisik. (MYM)