“Itu secara hukum sudah kongkrit. Jadi hanya ASN yg sudah pada level tersebut yang memenuhi persyaratan. Itu bagian dari asas lex scripta, atau hukum harus tertulis,” tegas Adhar.
Bagi dia, ini tidak boleh ditafsirkan secara analogi atau ex stricta. Apalagi jika terjemahan dengan pendekatan politis.
“Karena itu, argumentasi yang disampaikan Tim Hukum DPRD sudah benar,” pungkas Adhar Hakim. (HAK)
Baca Juga :
- Segini Kekayaan 6 Calon Penjabat Gubernur NTB, Ada yang Belum Terlacak
- Politisi Ini Pertanyakan Dasar Putusan Ahli Hukum DPRD NTB Soal Syarat Administrasi Penjabat Gubernur
- Politisi Senior PDIP Angkat Bicara Soal Penjabat Gubernur NTB : Aspirasi Rakyat Jangan Dibatasi
- Banyaknya Dukungan Bukan Syarat Mutlak Terpilih Jadi Penjabat Gubernur NTB