Mataram (NTB Satu) – Kasus peredaran kosmetik ilegal atau tanpa izin saat ini harus tetap diwaspadai.
Kepala Balai Besar POM di Mataram, Yosef Dwi Irwan Prakarsa, S.Si.,Apt menyampaikan, yang disebut kosmetik ilegal ini adalah berbagai jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Produk itu biasanya mengandung campuran bahan-bahan berbahaya.
“Karena didalamnya menggunakan campuran mercuri, rhodamin, dan bahan pemutih untuk mempercepat pemutihan wajah,” ujarnya kemarin.
Menurut Yosef, fenomena indikasi tingginya peredaran kosmetik ilegal harus menjadi perhatian bersama. Untuk memutus mata rantainya, harus dilakukan pengendalian dari sisi suplay dan demand (distribusi dan permintaan).
Baca Juga :