Mataram (NTB Satu) – Melalui website resminya, OJK telah memberikan tindakan tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap 429 Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang tercatat sepanjang April – Juni 2023.
Terkait dengan rinciannya, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan melampirkan daftar pinjol yang terdiri dari 352 aplikasi dan 77 konten yang tersebar melalui sosial media seperti Facebook ataupun Instagram yang menawarkan layanan pinjaman online secara ilegal.
“Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat,” kata Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam pernyataan tertulisnya, dilansir dari Kompas pada Jumat, 14 Juli 2023.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, OJK dan Satgas meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan 2 aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L).
Baca Juga :