Daerah NTB

Masyarakat Diminta Tidak Mudah Tergiur Investasi dan Pinjol Ilegal

Mataram (NTB Satu) – Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Juni 2022 kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Diantaranya sebanyak 5 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin serta 1 entitas lain-lain.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Kamis 4 Agustus 2022 diterangkan, SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.

Diantaranya yaitu PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema pondzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.

Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Sejak tahun 2018 – 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup oleh SWI pusat sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal.

Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.idatauwaspadainvestasi@ojk.go.id.

Kepala OJK Provinsi NTB, Rico Rinaldy menyampaikan, selama Tahun 2022 ini, dilaporkan kepada sebanyak 12 pinjol ilegal di NTB.

Masyarakat NTB diminta untuk mengecek legalitas pinjol sebelum memanfaatkan layanan dan produknya. Daftar pinjol atau fintech lending terdaftar dan diawasi OJK dimuat pada website www.ojk.go.id, dan dapat ditanyakan juga melalui kontak OJK 157 dan whatsapp OJK 081-157-157-157. Jika tidak terdaftar di OJK dan/atau masuk daftar pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi, masyarakat agar menghindari dan tidak mengakses aplikasi pinjol tersebut.(ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button