Lebih lanjut Budhy menjelaskan terkait perizinan, ia mengatakan pihak Mini Zoo harus mengurus perizinan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jika ada jenis satwa yang termasuk dalam hewan yang dilindungi.
“Iya kita perlu lihat dulu satwanya termasuk hewan dilindungi seperti bekantan, lutung joja, rusa bawean, kijang muncak dan hewan lain yang tertera di peraturan KLHK. Jadi kalau kebun binatang mini ini satwanya tidak dilindungi maka tidak perlu izin dari KLHK,” jelasnya.
Sementara itu, terkait sistem pengelolaan kebun binatang mini, Budhy memberikan arahan agar pihak pengelola tetap berlandaskan aturan yang berlaku, terutama dari segi kesejahteraan satwanya.
“Pengelolaannya kami harapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan yang paling penting pengelola harus memperhatikan aspek animal welfare dan animal ethic,” pungkasnya. (WIL)
Baca Juga :