Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang perizinan pemanfaatan TSL yang tidak dilindungi.
“Maka jika tidak dilindungi dan tidak ada izin hanya bisa diberikan sanksi administrasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, penangkapan satwa liar yang tidak memiliki izin ini merupakan bagian dari keterbukaan publik. Bagaimana satwa-satwa yang diamankan tidak dimanfaatkan untuk hal yang lain. Tapi kita akan kembalikan ke alam. Sehingga bagian ini dapat dilihat dalam meningkatkan kualitas.
Baca Juga:
- GT World Challenge Asia 2025 Sukses Digelar di Sirkuit Mandalika, Pembalap dan Penonton Puas
- Selain Pengawas, Intip Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih
- Putra Gubernur Jawa Barat Lamar Wakil Bupati Garut Usai Laga Persib Bandung Vs Barito Putera
- FIFA Hukum Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Atas Aksi Diskriminatif Suporter
Sebagai informasi, ratusan burung yang disita tersebut dilepaskan kembali di kawasan Hotel Merumatta, Senggigi, Lombok Barat sebagai bagian rangkaian kegiatan Raker Ekoregion Bali Nusra.
Burung-burung tersebut dilepas langsung oleh Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, Sekjend KLHK, Dr. Bambang Hendroyono, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali Nusra, Ni Nyoman Santi, serta pihak terkait lainnya. (MYM)