Daerah NTB

BKSDA NTB Sita Ratusan Satwa Liar Tak Berizin

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang perizinan pemanfaatan TSL yang tidak dilindungi.

“Maka jika tidak dilindungi dan tidak ada izin hanya bisa diberikan sanksi administrasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, penangkapan satwa liar yang tidak memiliki izin ini merupakan bagian dari keterbukaan publik. Bagaimana satwa-satwa yang diamankan tidak dimanfaatkan untuk hal yang lain. Tapi kita akan kembalikan ke alam. Sehingga bagian ini dapat dilihat dalam meningkatkan kualitas.

Baca Juga:

Sebagai informasi, ratusan burung yang disita tersebut dilepaskan kembali di kawasan Hotel Merumatta, Senggigi, Lombok Barat sebagai bagian rangkaian kegiatan Raker Ekoregion Bali Nusra.

Burung-burung tersebut dilepas langsung oleh Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, Sekjend KLHK, Dr. Bambang Hendroyono, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali Nusra, Ni Nyoman Santi, serta pihak terkait lainnya. (MYM)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button