BKSDA NTB Sita Ratusan Satwa Liar Tak Berizin
“Kebetulan ada momentum Raker ini, dihadiri oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bu Wakil Gubernur (Wagub) untuk melepas burung tersebut, dan itu kebetulan tidak dilindungi semua dan habitatnya ada di Pulau Lombok juga. Makanya, di area hotel ini juga bagian dari meningkatkan kualitas lingkungan di sekitar,” jelasnya.
Baca Juga:
- Lagi, Warga Gotong Jenazah Lewat Jalan Rusak Desa Batu Jangkih Lombok Tengah
- Dermaga Ai Bari Siap Dongkrak KEK Samota, Akses Jalan dan Jembatan Segera Dibangun
- Bupati Lotim Irit Bicara soal Sengketa Pemda dengan PT NSL di Dermaga Labuhan Haji
- Sidang Praperadilan Kasus Dana “Siluman”, IJU dan Hamdan Minta Dibebaskan
Budhy menjelaskan, pengamanan ratusan burung yang tidak dilindungi ini merupakan bagian dari tugas BKSDA yaitu, pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.
Meski termasuk satwa liar yang tidak dilindungi, pemanfaatan dan peredarannya diluar kawasan harus memiliki izin dan administrasi yang jelas. Sehingga, jika tidak sesuai dengan administrasi maka akan dilakukan langkah penyitaan dan kemudian dilepas liarkan kembali ke alam.



