Hukrim

Sebulan Diburu, Pelaku Curanmor asal Bilelando Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Korban memarkir sepeda motornya tersebut di teras halaman rumah. Saat itu, pintu gerbang tertutup namun tidak tergembok.

“Sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci Stang. Keesokan harinya, saat korban hendak berangkat ke kantor, sepeda motornya sudah tidak ada,” beber Yogi.

Selanjutnya, korban membuka file rekaman CCTV. Hasilnya, terlihat tersangka mengambil Sepeda motor tersebut sekitar pukul 05.00 Wita.

Korban kemudian melaporkan ke Polresta Mataram dengan Laporan Polisi (LP) nomor 187 tanggal 28 Juni 2023.

“Karena peristiwa itu, Korban mengalami kerugian sekitar Rp46 juta,” ucap Kasat.

Setelah diamankan, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (KHN)

IKLAN

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button