Sebelumnya, penyidik Reskrim Polresta Mataram melakukan olah TKP dan menganalisa hasilnya. Petunjuk dari rekaman CCTV, penyidik mengetahui identitas tersangka yang kemudian langsung diamankan dan bawa ke Mapolresta Mataram.
Dia diamankan bersama barang curiannya, yakni satu unit sepeda motor jenis Yamaha X-Max.
“Kami sedang melakukan proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas serta mengumpulkan alat – alat bukti lainnya,” lanjut Yogi.
Kronologisnya, kata Yogi, peristiwa pencurian terjadi pada 28 Juni 2023 di rumah korban di Jalan Panji Semirang, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Baca Juga :