Untuk itu, ia menyampaikan ke Wantannas untuk diteruskan di Pusat terkait pembahasan regulasi keringanan pajak yang akan diberikan pada investor. Sehingga bisa jelas terkait regulasi pajak dan sebagainya apakah benar-benar sudah sesuai dengan hakikat kawasan ekonomi khusus atau tidak.
“Harusnya ada kekhususan, ada relaksasi tax yang harus diterima oleh investor sebagai bagian dari daya saing negara dalam menarik investor-investor,” tandasnya.
Sebagai informasi, KEK Mandalika memiliki luas area sebesar 1.035,67 hektare. Ini erupakan proyek pemerintah untuk menggenjot potensi pariwisata Indonesia.
Pembangunan kawasan tersebut diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2017 lalu.
Baca Juga :