Lombok Timur

Warga Lombok Timur Segel Tower XL lantaran diduga berdampak Radiasi

Lanjut Sayid, bahwa sejak kontrak pertama sampai dengan saat ini, tidak pernah ada ganti rugi untuk warga yang terdampak.

“Hingga sekarang belum ada kontribusi untuk warga terdampak,” tambahnya.

Oleh karena itu, warga menuntut menolak perpanjangan kontrak antara pihak PT XL dengan pemilik lahan yang telah habis masa kontraknya pada 27 Juni 2023.

Baca Juga:

Kemudian meminta pemerintah mengambil sikap dan mengkaji ulang kehadiran tower tersebut.

“Kami menolak perpanjangan kontrak dan pemerintah harus mengambil sikap dan mengkaji ulang kehadiran tower milik PT XL itu,” tegas Sayid.(MKR)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button