Lanjut Sayid, bahwa sejak kontrak pertama sampai dengan saat ini, tidak pernah ada ganti rugi untuk warga yang terdampak.
“Hingga sekarang belum ada kontribusi untuk warga terdampak,” tambahnya.
Oleh karena itu, warga menuntut menolak perpanjangan kontrak antara pihak PT XL dengan pemilik lahan yang telah habis masa kontraknya pada 27 Juni 2023.
Baca Juga:
- Media Gathering DJP Nusa Tenggara: Bahas Modus Penipuan Pajak hingga Isu Perpajakan Terkini
- Semarak HUT ke-52, PDI Perjuangan NTB akan Kunjungi Pejuang Partai Hingga Gelar Mimbar Demokrasi
- Johan Rosihan Cek Pemagaran Laut di Tangerang, Sebut Berpotensi Melanggar Hukum
- KPK Sebut 885 Tambak Udang di NTB Beroperasi Secara Ilegal
Kemudian meminta pemerintah mengambil sikap dan mengkaji ulang kehadiran tower tersebut.
“Kami menolak perpanjangan kontrak dan pemerintah harus mengambil sikap dan mengkaji ulang kehadiran tower milik PT XL itu,” tegas Sayid.(MKR)